8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Dipidana Hukuman Mati

jatim.jpnn.com, MALANG - Sebanyak delapan terdakwa kasus pabrik narkoba yang sempat beroperasi di Kota Malang dipidana seumur hidup atau hukuman mati.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Suudi mengatakan pihaknya sudah mendengarkan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dalam sidang di pengadilan setempat.
“Menanggapi itu (nota pembelaan terdakwa) kami selaku penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang sebelumnya,” ujar Suudi, Senin (20/4).
Maka dari itu, pihak masih akan menunggu keputusan dari majelis hakim.
"Kami akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang," ucap dia.
Dalam persidangan sebelumnya (14/4), JPU menuntut terdakwa YC (23) dengan hukuman mati, karena telah berperan sebagai orang yang merekrut pekerja untuk dipekerjakan di pabrik narkoba itu.
Peran sebagai perekrut tenaga kerja itulah yang memberatkan hukuman YC.
Selain itu, JPU juga menuntut tujuh orang terdakwa lainnya, yakni IR (25), RR (23), HA (21), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup dengan pidana kurungan penjara seumur hidup.
Delapan terdakwa dalam kasus pabrik narkoba di Malang dipidana seumur hidup atau hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News