Herman Budiyono Divonis 3 Tahun, Keluarga Terdakwa Apresasi Putusan Hakim

Selasa, 17 Desember 2024 – 22:05 WIB
Herman Budiyono Divonis 3 Tahun, Keluarga Terdakwa Apresasi Putusan Hakim - JPNN.com Jatim
Sidang vonis Herman Budiyono terdakwa penggelapan di PN Mojokerto, Senin (16/12). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Ibu kandung terdakwa Herman Budiyono, Hartatik (77) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara penggelapan yang melibatkan CV MMA senilai Rp12 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (16/12), Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Herman Budiyono.

“Saya mengapresiasi putusan majelis hakim karena memberikan hukuman yang setimpal kepada anak saya,” ujar Hartatik tertulis, Selasa (17/12).

Meskipun Herman adalah anak kandungnya, dia menyebutnya sebagai anak durhaka karena menguasai perusahaan peninggalan almarhum suaminya. 

Akibat tindakan itu, Hartatik dan anak-anaknya yang lain terpaksa membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Tadinya, saya dan anak-anak tidak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum, tetapi Herman sendiri yang menantang saya. Saya ingat betul kata-katanya,” ucapnya.

Kakak kandung Herman, yakni Hadi juga menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada polisi, jaksa, dan majelis hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas,” kata Hadi.

Keluarga terdakwa memberikan apresiasi atas putusan hakim kepada Herman Budiyono dalam perkara penggelapan jabatan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News