Anak Politikus PKB Ronald Tannur Divonis Bebas atas Kasus Pembunuhan Kekasih
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal.
Sidang putusan itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7), dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie warna abu-abu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur," ucapnya.
Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada jaksa atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," ujar JPU Ahmad Muzakki.
Pihak terdakwa maupun kuasa hukum menerima atas putusan yang ditetapkan oleh hakim.
Terdakwa Ronald Tannur yang aniaya kekasih hingga tewas divonis bebas oleh PN Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News