Marak Tindak Pidana Dipicu Minol, Penjual Miras di Situbondo Divonis Penjara 14 Hari
Kriminal Kamis, 04 Juli 2024 – 09:34 WIB
PN Situbondo memvonis penjual miras dengan 14 hari penjara karena banyak tindak pidana lainnya dipicu minuman beralkohol.
PN Situbondo memvonis penjual miras dengan 14 hari penjara karena banyak tindak pidana lainnya dipicu minuman beralkohol.