Lakukan Pemerasan Kades, 2 Oknum Wartawan di Probolinggo Diringkus Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 – 14:09 WIB
Lakukan Pemerasan Kades, 2 Oknum Wartawan di Probolinggo Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat memberikan keterangan terkait kasus pemerasan kades yang dilakukan dua oknum wartawan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Sat Reskrim Polres Probolinggo meringkus dua pria yang melakukan pemerasan di kepada Kepala Desa (Kades) Kropak, Bantaran. Mereka ialah ZA (47) dan HA (40) warga Kecamatan Tongas yang berprofesi sebagai wartawan media online dan tergabung dalam LSM.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil dari memeras Kepala Desa Kropak Bantaran berinisial SE (47).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan dugaan kasus pemerasan itu bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya.

Surat itu berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Senin (13/1).

"Kemudian korban menghubungi HA melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan," kata Wisnu, Selasa (21/1).

Saat itu pula terduga pelaku HA langsung meminta uang sebesar Rp7 juta agar kasus tersebut tidak dilaporkan. Namun, SE tak kunjung memberikan uang hingga HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena diminta oleh ZA.

Kemudian pada Senin (20/1), HA mengirimkan pesan suara yang berisi agar persoalan uang diselesaikan hari ini.

Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp5 juta, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.

Polres Probolinggo meringkus dua oknum wartawan sekaligus anggota LSM yang melakukan pemerasan kepada kades.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News