Kuasa Hukum Dini Bandingkan Fakta dan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Padahal, berdasarkan hasil autopsi kadang alkohopnya masih normal. Justru, yang ditemukan adalah adanya luka benda tumpul. Selain itu juga ada rusuk yang retak sehingga mengakibatkan pendarahan atau sobeknya di dalam tubuh.
Baca Juga:
“Kedua adalah terkait tidak ditemukannya cukup bukti. Padahal kami mengawal terus dari mulai awal, dari mulai proses pelaporan sampai persidangan. Kalau dirasa kurang cukup bukti itu saya merasa kayak gimana ya, aneh sekali gitu,” jelasnya.
Kemudian, terkait pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak adanya saksi yang melihat peristiwa itu. Menurutnya, pernyataan ini aneh karena banyak saksi yang dihadirkan bahkan teman terdakwa juga dipanggil dalam persidangan.
“Berapa saksi yang sudah dihadirkan oleh jaksa, teman-teman korban, termasuk teman-teman terdakwa, sekuriti di Blackhole, sekuriti di apartement, bahkan sampai ahli pun sudah dihadirkan. Dan bukti-bukti lain pun sudah ada yang juga sudah disampaikan di persidanganc tetapi kenapa majelis hakim disitu menyampaikan kurang cukup bukti, itu kan jua permasalahan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan pada saat mendampingi rekonstruksi sudah jelas ada tindakan penganiayaan. Bahkan, Ronald Tannur juga mengakui telah melakukan pemukulan dengan botol minuman keras saat rekontruksi.
“Dini Sera Afrianti sempat dipukul menggunakan botol minuman keras yang masih ada isinya dan itu diakui dan dilakukan pada saat rekonstruksi. Apakah itu tidak dianggap dan dikesampingkan oleh majelis hakim. Itu juga sebuah hal yang mengganjilkan,” jelasnya.
Kemudian, terkait majelis hakim yang menyampaikan bahwa terdakwa berusaha untuk membawa korban ke rumah sakit itu tidak benar.
Dia mengungkapkan, faktanya pada saat rekonstruksi korban pasca dilindas ada bekas ban di bahu korban dan mengakibatkan korba tergeletak.
Ini fakta vs pertimbangan majelis hakim soal putusan bebas Ronald Tannur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News