Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ini Profilnya

Jumat, 26 Juli 2024 – 15:45 WIB
Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ini Profilnya - JPNN.com Jatim
Erintuah Damanik, hakim ketua yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam persidangandi PN Surabaya . Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Sidang putusan itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Putusan bebas itu membuat publik geram. Pasalnya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan karena tidak adanya saksi.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memberikan bukti rekaman CCTV dan hasil visum dari korban.

Siapakah ketua dan anggota hakim yang memimpin jalannya persidangan Ronald Tannur.

Erintuah Damanik

Sosok hakim ketua dalam persidangan Ronald Tannur tersebut penah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019.

Selang satu tahun, Erintuah Damanik dipindahtugaskan ke Surabaya dan menduduki posisi sebagai Humas Pengadilan Negeri Surabaya pada 2020.

Erintuah juga berperan sebagai Pembina Utama Madya dan menangani perakara Kelas 1A khusus.

Berikut progil tiga hakim yang melakukan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News