Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ini Profilnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Sidang putusan itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Putusan bebas itu membuat publik geram. Pasalnya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan karena tidak adanya saksi.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memberikan bukti rekaman CCTV dan hasil visum dari korban.
Siapakah ketua dan anggota hakim yang memimpin jalannya persidangan Ronald Tannur.
Erintuah Damanik
Sosok hakim ketua dalam persidangan Ronald Tannur tersebut penah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019.
Selang satu tahun, Erintuah Damanik dipindahtugaskan ke Surabaya dan menduduki posisi sebagai Humas Pengadilan Negeri Surabaya pada 2020.
Erintuah juga berperan sebagai Pembina Utama Madya dan menangani perakara Kelas 1A khusus.
Berikut progil tiga hakim yang melakukan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News