Kuasa Hukum Dini Bandingkan Fakta dan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Sabtu, 27 Juli 2024 – 10:55 WIB
Kuasa Hukum Dini Bandingkan Fakta dan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, M Nailul Amani (dua dari kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Akhirnya dia dimasukkan (mobil). Pada saat sekuriti Blackhole basement itu datang, ditanya dijawab tidak kenal waktu itu. Setelah itu dia diminta untuk membawa korban, tetapi dia tidak membawa korban ke rumah sakit,” katanya.

“Terdakwa membawa korban ke apartemen Orchard dan asal kita tahu bahwasanya korban ini ditaruh dalam mobil ini bukan di tempat yang layak, itu di dalam bagasi belakang mobil Innova Reborn. Kalau alasannya kemarin yang saya dengar dari saksi sekuriti bilangnya alasannya karena kotor,” ujarnya.

Sesampainya di apartemen itu, Ronald mengambil kursi roda dan mengangkat korban dari mobil ke kursi roda tersebut. Korban ditinggal di lobi apartemen, sementara Ronald naik ke apartemen Dini untuk mengambil barang-barangnya.

"Pada saat itu (Ronald) mengambil barang-barang pribadinya seakan-akan kabur. Tapi untungnya sebelum terdakwa itu meninggalkan apartemen itu, terdakwa sempat dihentikan oleh sekuriti di apartemen tersebut diminta agar segera turun yang pada saat itu korban sudah berada dalam ruangan staff dari apartemen tersebut," bebernya.

Setelah itu, Ronald panik dan sempat memberikan nafas buatan kepada korban serta berteriak mencari pertolongan, namun korban tak kunjung sadar.

"Nah barulah di situ pihak pengelola apartemen dan pihak sekuriti meminta agar bersama-sama dengan terdakwa untuk membawa korban ini ke rumah sakit untuk dicek. Nah pada saat di rumah sakit pihak dokter Rumah Sakit menyampaikan bahwasanya korban ini sudah meninggal sekitar 30-40 menit lalu seperti keterangannya," kata dia.

Atas keterangan itu, Nailul menganggap bahwa upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit sebagai pertimbangan vonis bebas itu tidak masuk akal.

"Pada dasarnya enggak. Terdakwa ini membawa korban ini ke apartemen dulu gitu dan ditaruh di bawah, dibiarkan begitu saja. Ini kan juga pertimbangannya yang menurut saya ngawur," tandasnya. (mcr23/jpnn)

Ini fakta vs pertimbangan majelis hakim soal putusan bebas Ronald Tannur

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News