Viral Truk Oleng di Sumenep, Sopir Usia 18 Tahun Disanksi Tilang

Rabu, 22 November 2023 – 19:52 WIB
Viral Truk Oleng di Sumenep, Sopir Usia 18 Tahun Disanksi Tilang - JPNN.com Jatim
Sopir truk bernama Afrizal Dwi Hardika (18) disanksi tilang karena mengemudi dengan ugal-ugalan. Foto: Dok. Polres Sumenep.

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Sopir truk bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika (18) ditangkap Polres Sumenep seusai viral di TikTok atas aksinya mengemudikan truk secara ugal-ugalan atau truk oleng.

Hal tersebut dilakukan oleh Rifki di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan. Dia pun meminta maaf kepada publik atas perbuatannya yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki, Rabu (22/11).

Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu mengaku awalnya tidak bermaksud merencanakan aksinya itu.

Namun, perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekadar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ikut-ikutan viral. saya mengakui ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pihaknya langsung melakukan tes urine kepada Rifki.

“Kami langsung melakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” kata Widiarti.

Sopir truk yang ugal-ugalan yang aksinya viral di TikTok disanksi tilang oleh Polres Sumenep.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News