Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi Gegara Jual Ratusan Botol Arak Bali

Senin, 10 Maret 2025 – 16:40 WIB
Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi Gegara Jual Ratusan Botol Arak Bali - JPNN.com Jatim
Sat Samapta Polres Sumenep menyita 271 botol arak Bali ilegal atau tak memiliki izin operasi, Sabtu (8/4) siang. Ratusan minuman keras itu milik warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Foto: Humas Polres Sumenep

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Sat Samapta Polres Sumenep menyita 271 botol arak Bali ilegal atau tak memiliki izin edar pada Sabtu (8/3). Ratusan minuman keras itu milik warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan operasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) bersama Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” kata Widiarti, Senin (10/3).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali.

DA langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk melakukan pemeriksaan beserta barang bukti.

"Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep. (mcr23/jpnn)

Ratusan botol minuman keras arak Bali di Sumenep disita polisi karena tak memiliki izin edar

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News