Remaja yang Bakar Motor Guru di Sumenep Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 30 Januari 2025 – 11:26 WIB
Remaja yang Bakar Motor Guru di Sumenep Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.com Jatim
Aparat kepolisian dari Polsek Arjasa menunjukkan sepeda motor guru honorer yang dibakar siswa pada 13 Januari 2025. ANTARA/HO-Polres Sumenep

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Siswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep dijerat pasal berlapis oleh polisi.

"Ada tiga pasal yang kami jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (29/1),

Widiarti menjelaskan tiga pasal itu masing-masing adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, lalu Pasal 406 ayat 1, dan Pasal 335 ayat 1, ke-1 KUHP.

Menurutnya, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang.

"Kalau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," ujarnya.

Kasus pembakar sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku merupakan siswa berinisial AQ (19). Selain membakar sepeda motor, pelaku juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.

"Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa," tutur Widiarti.

Nasib remaja yang membakar motor gurunya di Sumenep berakhir mendapatkan ancaman hukuman dengan pasal berlapis.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News