Viral Truk Oleng di Sumenep, Sopir Usia 18 Tahun Disanksi Tilang
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Rifki tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal 311, setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp3 juta.
“Namun, pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” tutur Alimuddin. (mcr12/jpnn)
Sopir truk yang ugal-ugalan yang aksinya viral di TikTok disanksi tilang oleh Polres Sumenep.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News