Pasutri dan Dua Pegawai Kantor BPN Kota Batu Palsukan 11 Sertifikat Tanah

Selasa, 07 November 2023 – 11:36 WIB
Pasutri dan Dua Pegawai Kantor BPN Kota Batu Palsukan 11 Sertifikat Tanah - JPNN.com Jatim
Polisi saat menunjukan barang bukti terkait kasus pemalsuan 11 akta tanah di Kota Batu saat konferensi pers di Mapolda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan suami istri Hendri dan Eka Wulandari harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena memalsukan sebelas akta tanah milik orang lain.

Aksi itu dibantu tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Sulton Alamsyah, Nanang oknum pegawai atau makelar, dan Andi Lala sebagai petugas loket Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Kasus mafia tanah di Kota Batu itu diungkap Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Supatimah dan Djoko Purnomo menghubungi tersangka Eka Wulandari untuk meminta bantuan proses balik nama sebelas sertifikat hak milik (SHM).

Setelah itu, Eka menghubungi suaminya Hendri untuk meminta bantuan, lalu  Hendri meminta tolong kepada pelaku ketiga Sulton Alamsyah.

Piter mengatakan Hendri dan Sulton ini memang sudah kenal, bahkan mereka sebelumnya sering terlibat dalam kasus pemalsuan sejumlah dokumen.

“Hendri meminta tolong kepada Sulton untuk membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu. Kedua tersangka sering membuat akta palsu saat bersama-sama bekerja di kantor notaris," kata Piter di Mapolda Jatim, Senin (6/11).

Setelah itu, Eka Wulandari membawa belasan akta SHM untuk proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kota Batu dibantu Nanang dan Andi Lala.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah libatkan dua orang pegawai BPN Kota Batu
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News