5 Anggota Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah Tertangkap, Simak Modusnya
jatim.jpnn.com, MAGETAN - Lima dari tujuh tersangka mafia tanah yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah diringkus Satreskrim Polres Magetan.
Kelimanya ialah SRN, PW, DRA, AS dan THW. Komplotan terduga mafia tanah tersebut diamankan di salah satu kantor PPAT (notaris) seusai dijebak polisi.
Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto menjelaskan bahwa tiap tersangka mempunyai peran masing-masing.
SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli.
THW berperan sebagai suami pemilik tanah, sementara AS selaku pemilik tanah.
"THW mengajak AS menyerahkan SHM palsu kepada notaris serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” ujar AKP Rudy, dikutip dari laman Polda Jatim, Kamis (28/9)
Dia juga menjelaskan modus para tersangka, yakni SRN semula mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
SRN lantas meminjam SHM, KTP, dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan kepada notaris terlebih dahulu.
Para tersangka mafia tanah itu memalsukan sertifikat tanah untuk meyakinkan calon pembeli. Walhasil, korban mereka rugi hingga ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News