5 Anggota Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah Tertangkap, Simak Modusnya

Kamis, 28 September 2023 – 15:00 WIB
5 Anggota Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah Tertangkap, Simak Modusnya - JPNN.com Jatim
Lima anggota komplotan tersangka mafia tanah berupa pemalsuan sertifikat tanah ditangkap di Magetan. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Lima dari tujuh tersangka mafia tanah yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kelimanya ialah SRN, PW, DRA, AS dan THW. Komplotan terduga mafia tanah tersebut diamankan di salah satu kantor PPAT (notaris) seusai dijebak polisi.

Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto menjelaskan bahwa tiap tersangka mempunyai peran masing-masing.

SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli.

THW berperan sebagai suami pemilik tanah, sementara AS selaku pemilik tanah.

"THW mengajak AS menyerahkan SHM palsu kepada notaris serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” ujar AKP Rudy, dikutip dari laman Polda Jatim, Kamis (28/9)

Dia juga menjelaskan modus para tersangka, yakni SRN semula mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

SRN lantas meminjam SHM, KTP, dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan kepada notaris terlebih dahulu.

Para tersangka mafia tanah itu memalsukan sertifikat tanah untuk meyakinkan calon pembeli. Walhasil, korban mereka rugi hingga ratusan juta rupiah.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News