Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan yang berlokasi di Jalan Margomulyo, Kamis (10/4).
Dia dilaporkan usai mengunggah video ke akun TikToknya @Cakj1 saat sidak ke perusahaan tersebut terkait dugaan kasus penahanan ijazah.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, Armuji dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu dilayangkan oleh pengusaha bernama Jan Hwa Diana. Laporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
“Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita JHD ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (11/4).
Dirmanto mengungkapkan saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Dit Siber Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.
Saat ditanya terkait video apa yang dilaporkan, Dirmanto belum bisa memastikannya. Begitu juga soal kapan Armuji akan menjalani pemeriksaan.
Armuji dilaporkan dugaan pencemaran nama baik, Polda Jatim lakukan penyelidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News