Polda Jatim Beber Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan di Grha Wismilak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap Gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo 36-38 Kota Surabaya pada Senin (14/8).
Penyitaan itu buntut dari adanya dugaan pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menceritakan gedung Grha Wismilak itu sebelumnya dioperasikan sebagai Kantor Polres Surabaya Selatan pada tahun 1945-1993.
Kemudian, pada tahun antara 1992-1993 seorang pengusaha bernama Nyono Handoko mengeklaim memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menjualnya kepada PT Gelora Djaja.
“Anehnya, dalam kurun waktu 1945-1993 posisi obyek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB. Kok ya bisa adanya jual beli terhadap HGB yang sudah mati,” ujar Farman.
Farman mengungkapkan gedung Grha Wismilak itu memiliki surat HGB nomor 648 dan 649 pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052. Namun, setelah dilakukan pengecekan HGB tersebut tidak terdaftar dan teregistrasi di Kanwil BPN.
"Nah, kalau tidak teregistrasi harusnya kan tidak jadi HGB. Namun faktanya kan jadi HGB itu. Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik ini.
Begini kronologi kasus pemalsuan gedung Grha Wismilak yang disita Polda Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News