Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Surabaya Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 01 Maret 2023 – 09:05 WIB
Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Surabaya Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap - JPNN.com Jatim
Dua orang pengedar uang palsu yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pria berinisial J (46) warga Pacarkeling dan RN (49) asal Jalan Gembili Raya ditangkap atas kasus peredaran uang palsu (upal) senilai jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku mendistribusikan upal di sekitaran Jalan Jolotundo Baru.

Penelusuran dilakukan untuk mengungkap informasi itu hingga akhirnya berhasil mendapati J dan RN sedang melakukan aktivitas transaksi upal tersebut,

"Saat J bertransaksi dengan RN untuk pengambilan uang palsu kami lakukan penangkapan," kata Arief, Selasa (28/2).

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, si J bertugas membuat dan melakukan pendistribusian, sedangkan RN menjalankan pendistribusian uang tiruan.

"Pelaku J mendapatkan pesanan dari pelaku RN untuk mencetak uang palsu Rp2 juta ditukar dengan uang asli Rp700 ribu. Setelah itu, kedua pelaku mendistribusikannya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa 88 lembar uang senilai Rp4,4 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, ponsel warna emas dan biru tua, satu set alat cetak, serta satu unit laptop.

Kemudian satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta ukuran sedang, satu kaleng tinta warna putih, dan satu set alat sablon.

Dua pengedar uang palsu senilai jutaan rupiah di Surabaya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News