Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Nominalnya Buset
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Sat Reskrim Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran uang palsu (upal). Sebanyak tiga pelaku yang ditangkap ialah SR (57) dan EW (36) warga Banyuwangi, serta HJ (42) asal Situbondo.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan dalam kasus itu pihaknya menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Apabila ditotal nominalnya kurang lebih Rp500 juta,” kata Kompol Agus, Sabtu (31/12).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang merupakan pemilik salah satu konter handphone. Saat itu, pelaku menggunakan uang palsunya untuk membeli sebuah ponsel.
"Korban awalnya tidak sadar kalau uang yang digunakan membayar palsu karena dilihat sekilas seperti uang asli," ujarnya.
Namun. saat korban menyetorkan uangnya ke bank ternyata ditolak karena teridentifikasi palsu.
Baca Juga:
Dia lantas melaporkannya ke Polresta Banyuwangi. Dari sana polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku beserta barang buktinya.
“Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” ungkapnya.
Polresta Banyuwangi menangkap tiga pelaku yang mengedarkan uang palsu menjelang Nataru senilai Rp500 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News