Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Surabaya Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 01 Maret 2023 – 09:05 WIB
Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Surabaya Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap - JPNN.com Jatim
Dua orang pengedar uang palsu yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Dua pengedar uang palsu senilai jutaan rupiah di Surabaya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News