Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Surabaya Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 01 Maret 2023 – 09:05 WIB
![Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Surabaya Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/03/01/dua-orang-pengedar-uang-palsu-yang-diamankan-oleh-petugas-ke-giqi.jpg)
Dua orang pengedar uang palsu yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Dua pengedar uang palsu senilai jutaan rupiah di Surabaya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News