Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Surabaya Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 01 Maret 2023 – 09:05 WIB

Dua orang pengedar uang palsu yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Dua pengedar uang palsu senilai jutaan rupiah di Surabaya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News