Korban Dugaan Penahanan Ijazah Perusahaan di Surabaya Lapor Polisi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya Nila Handiani melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4).
Tak sendiri, Nila datang didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini.
Nila tampak mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pukul 14.00 WIB hingga laporannya selesai pukul 18.30 WIB.
“Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi, sudah selesai. Sudah, mau pulang dulu,” ucap Nila.
Dia melaporkan Jan Hwa Diana ke polisi agar perusahaannya segera mengembalikan ijazah yang ditahan.
"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggih sampun, matur suwun, monggo," ujarnya.
Sebelumnya, Nila melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, tetapi karena alamat perusahaan berada di wilayah lain sehingga diminta ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus penahanan ijazah perusahaan ini ramai menjadi perbincangan publik setelah warga mengadu ke Wakil Wali Kota Armuji yang kerap mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya.
Eks karyawan asal Kediri melaporkan Jan Hwa Diana atas dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan ke polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News