Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 22 Tersangka Pelaku Judi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus 22 tersangka yang terlibat perjudian.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan para tersangka diamankan di 12 TKP yang berada di wilayah hukum setempat selama bulan ini.
“Perjudian online yang banyak dimainkan ialah togel. Sementara judi konvensional yang banyak dimainkan ialah domino dan dara (merpati),” kata Arief, Jumat (26/8).
Arief mengungkapkan kasus judi yang banyak dilaporkan ialah burung dara. Hal itu diketahui banyaknya yang melapor dari handphone pribadi atau command center.
Dari 22 tersangka yang diamankan, pihaknya menyita beberapa barang bukti, antara lain, handphone yang digunakan untuk judi online, print out togel, sejumlah kartu domino, dan dua ekor burung dara.
"Uang (hasil perjudian) yang kami sita Rp7,8 juta," tutur perwira balok tiga tersebut.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. (mcr23/jpnn)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus 22 tersangka yang terlibat melakukan perjudian.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News