Penyelundupan 7,6 juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 7.677.400 batang rokok tanpa cukai dari pulau Madura.
Dari kegiatan itu, pihaknya juga meringkus delapan orang antara lain berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan pengungkapan kasus itu terjadi setelah ada delapan laporan polisi model A.
Laporan dugaan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan Cukai.
“Total batang rokok yang tadi kami tangkap ini sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan," kata AKBP William saat konferensi pers di halaman kantor Pelindo III Jalan Perak Timur Surabaya Senin (11/11).
William menyebut para pelaku ini menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.
Selain menyita rokok ilegal, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Canter, mobil Isuzu Elf, satu unit mobil truk box, mobil colt diesel warna kuning, satu box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.
“Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim,” jelasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 7,6 juta batang rokok tanpa cukai dari Madura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News