Hati-Hati yang Main Judi Chips, Kalau Tak Mau Bernasib Seperti Agus

jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Seorang pria bernama Agus Kurniawan warga Desa Pakem, Kecamatan Pakem, Bondowoso ditangkap polisi akibat melakukan praktik perjudian daring.
"Yang bersangkutan ditangkap petugas di konter pulsa tempatnya bekerja," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Selasa (23/8).
Dia menjelaskan pria berusia 38 tahun itu menjual chips atau mata uang yang ada pada sebuah game judi daring
Dalam undang-undang telah diatur bahwa Agus melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Pelaku kami amankan di tempat kerjanya karena terindikasi melakukan tindak pidana perjudian. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sehingga kami lakukan penahanan," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit HP yang digunakan pelaku untuk menjual chips aplikasi game online serta uang tunai sekitar Rp500.000 dari hasil tindak pidananya.
Penangkapan itu, kata Wimboko, merupakan atensi dari Kapolri untuk memberantas praktik perjudian baik daring maupun konvensional.
"Kami akan terus melakukan penyisiran dan juga penindakan terhadap pelakunya karena hal ini juga bisa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Agus Kurniawan, warga asal Bondowoso ditangkap polisi lantaran menjual chips di konter pulsa tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News