Berantas Judi Online, Polisi Ciduk Tujuh Orang di Bangkalan
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Polres Bangkalan meringkus tujuh pelaku judi online (judol). Pengungkapan kasus itu implementasi dari menjalankan program 100 hari masa kerja Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketujuh pelaku judi online yang ditangkap itu, antara lain S (40) dan A (55) asal Kecamatan Socah, RB (45) asal Kecamatan Bangkalan, MS (30) asal Kecamatan Geger, S (33) asal Kecamatan Burneh, AH (35) asal Kecamatan Kwanyar, serta L (50) warga Kecamatan Tanah Merah.
"Semuanya merupakan pemain judi online dan juga konvensional," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (13/11).
Febri mengatakan dalam 100 hari kerja presiden salah satu hal yang menjadi atensi yakni pemberantasan judi online. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak lagi bermain judi yang sangat merugikan.
"Mereka ini rata-rata pernah dapat hanya Rp 50 ribu. Namun, modalnya lebih besar dan selebihnya banyak kalah sehingga ini perlu diberantas," kata dia.
Dalam permainannya, para pelaku menggunakan empat situs judi online. Rata-rata mereka memainkan judi slot dan judi togel.
"Ada empat situs yang berhasil dideteksi dan situs ini mereka gunakan untuk bermain judi," jelasnya.
Besar harapan agar pemberantasan judi ini menjadi langkah efektif dalam memangkas maraknya kasus perjudian yang tak jarang mengakibatkan gangguan Kamtibmas.
Polres Bangkalan menangkap tujuh pelaku judi online jenis slot dan togel di beberapa kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News