Bongkar 2 Kasus Judi, Polresta Malang Kota Terus Buru Pelaku Lain

Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:45 WIB
Bongkar 2 Kasus Judi, Polresta Malang Kota Terus Buru Pelaku Lain - JPNN.com Jatim
Salah satu pelaku perjudian dengan barang bukti kecil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota kembali membongkar kasus judi online di wilayah hukum setempat.

Terbaru, dua kasus penyakit masyarakat tersebut pun ditindak.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto menerangkan dua kasus dibongkar dalam waktu tujuh hari.

Kasus pertama dengan tersangka S (34) warga Wagir, Kabupaten Malang.

Dia diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit telepon seluler, uang tunai Rp235 ribu, 13 lembar rekapan togel, dan 22 lembar bukti transfer deposit dari beberapa rekening Bank.

Kasus kedua dengan tersangka B (44) warga Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang dengan barang bukti 1 unit telepon seluler, 1 buku rekapan togel, 1 akun judi online, 1 buku tabungan, dan uang sisa setoran sebesar Rp116 ribu.

AKP Bayu menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam memberantas praktik perjudian dan melakukan penegakan hukum bagi pelakunya.

"Tindak pidana konvensional maupun modern, semua kami perlakukan sama," kata perwira balok tiga itu, Rabu (24/8).

Polresta Malang Kota gencar melakukan pengungkapan kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News