Polres Ponorogo Bongkar 3 Kasus Judi Online, Ringkus Pemain Hingga Pengelola

Jumat, 06 Desember 2024 – 14:08 WIB
Polres Ponorogo Bongkar 3 Kasus Judi Online, Ringkus Pemain Hingga Pengelola - JPNN.com Jatim
Polres Ponorogo meringkus pemain hingga pengelola judi online. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Polres Ponorogo mengungkap tiga kasus judi online jenis togel selama November 2024 dengan menangkap empat orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto membeberkan ketiga kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus pertama terungkap di Poskamling Desa Bajang pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB, menangkap pria berinisial M alias Pentol (65) asal Dukuh Butung, Desa Bajang.

Kasus kedua melibatkan dua orang, yakni R (56) dan DR alas Sidol (74) warga Desa Bajang. Keduanya ditangkap dengan barang bukti keterlibatan dalam judi togel.

Kasus ketiga diungkap pada Rabu (14/11) di sebuah warung Desa Jarak, Kecamatan Siman. Tersangka berinisial MY (45) mengelola judi online melalui situs Pangeran Toto 3 dengan nama akun jenggot77.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan hukumannya tahun penjara atau denda Rp25 juta,” jelas Rudy.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menyatakan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya yang menggunakan teknologi.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar Ponorogo bebas dari praktik perjudian. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo,” tuturnya.

Sebanyak empat orang di Ponorogo diringkus polisi lantaran bermain judi online hingga menjadi pengelola.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News