Sidang Perdana Kasus Suap Hakim Itong, Malah Sambat Begini
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana suap di Pengadilan Tipikor, Selasa (21/6).
Itong tidak sendirian, dia bersama terdakwa lainnya M Hamdan yang merupakan Panitera Pengganti dan hendra Kasiono (pengacara) dalam berkas terpisah.
JPU dari KPK Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan menyebut ketiga terdakwa dituduh terlibat perkara gratifikasi suap terkait pembubaran PT Sayu Giri Primamedika (SGP).
"Tahap pertama diberikan Rp 260 juta, tahap berikutnya menjelang putusan diberikan Rp 140 juta," kata Wawan.
Total uang yang diterima Itong dalam perkara itu berdasarkan dakwaan jaksa sebesar Rp 400 juta. Terdakwa menerima uang tersebut secara bertahap.
Menanggapi hal itu, Itong mengelak menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain itu, dia sambat keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara daring.
Menurut Itong, selain alasan Rutan Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang dalam jaringan, alasan teksin juga membuatnya tak bisa menangkap suara dengan jelas saat persidangan.
"Saya mohon (persidangan) offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online (daring)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Itong sebagai hakim tunggal PN surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
Hakim nonaktif PN Surabaya Itong isnaeni sambat atau keberatan dengan sidang yang dilakukan dalam jaringan atau daring, alasannya begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News