Rofian 5 Kali Berulah, Kali Ini Burungnya Dimasukkan ke Sarung, Tertangkap Deh

Sabtu, 12 Maret 2022 – 18:00 WIB
Rofian 5 Kali Berulah, Kali Ini Burungnya Dimasukkan ke Sarung, Tertangkap Deh - JPNN.com Jatim
Rofian dengan sarung yang dibuat mencuri burung. Foto: Dok. Polsek Jambangan


Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita barang bukti sebuah sarung yang digunakan saat beraksi, sat buah sangkar dan satu ekor Murai Batu yang belum sempat dijual.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Rofian sudah lima kali berulah, aksinya yang keenam akhirnya dapat dihentikan karena tertangkap.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News