Rofian 5 Kali Berulah, Kali Ini Burungnya Dimasukkan ke Sarung, Tertangkap Deh
![Rofian 5 Kali Berulah, Kali Ini Burungnya Dimasukkan ke Sarung, Tertangkap Deh - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/12/rofian-dengan-sarung-yang-dibuat-mencuri-burung-foto-dok-c90-dmax.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lima kali berulah dengan perbuatan yang sama tak membuat kapok Mochamad Rofian (22). Pemuda asal Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya itu ditangkap kesekian kalinya setelah melakukan pencurian.
Dia mencuri seekor burung milik Asep Wahyu Widyono (38) di Ketintang Baru pada 2 Maret 2022.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto menjelaskan tersangka yang akrab dipanggil Mian itu mencuri burung jenis Murai Batu digantung di teras rumah korban.
"Setelah mengambil burung di dalam sangkar, pelaku memasukkannya ke dalam sarung dan membawanya kabur," kata Hadi, Sabtu (12/3).
Keesokan harinya Asep melihat tak ada suara ataupun gerak-gerik dari hewan peliharaannya tersebut. Kemudian, sangkar itu diturunkan dan ternyata burungnya tak ada.
Korban lalu melapor ke kantor polisi dengan membawa barang bukti rekaman CCTV. Polisi juga memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.
Mian diringkus saat berada di indekosnya Jalan Sepanjang Tani pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Tak ada perlawanan darinya karena tahu sudah diincar oleh polisi sejak lama.
"Dari hasil penyidikan pelaku merupakan seorang residivis dan sudah lima kali ini diproses hukum, dalam perkara pencurian burung," jelas Hadi.
Rofian sudah lima kali berulah, aksinya yang keenam akhirnya dapat dihentikan karena tertangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News