Jual Burung Cendrawasih, M Diamankan Polisi Sidoarjo
Selasa, 19 Oktober 2021 – 01:20 WIB
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur mengamankan tersangka M, warga Krian, Sidoarjo atas kasus perdagangan satwa yang dilindungi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin (18/10), menjelaskan M telah ketahuan memperdagangkan satwa jenis burung yang dilindungi hukum.
"Semua satwa buring itu rata-rata berasal dari Papua," jelasnya di Mapolresta Sidoarjo.
Kusumo menyebutkan barang bukti berupa satwa burung tersebut antara lain tiga burung cendrawasih toowa cemerlang, empat burung cendrawasih kuning, satu burung cendrawasih mati kawat, dua burung cendrawasih raja, dan satu burung cendrawasih botak,
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur mengamankan tersangka M, warga Krian, Sidoarjo atas kasus perdagangan satwa yang dilindungi.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News