Ada Batasan Usia di Seleksi Direksi PDAM Surabaya, Wali Kota: Saya Minta Maaf Kepada Seluruh Anak Muda
jatim.jpnn.com, SUURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta maaf kepada seluruh pemuda yang potensial karena tidak bisa mendaftar dalam jajaran direksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Surabaya kali ini.
Aturan seleksi direksi PDAM Surabaya mengharuskan pendaftar minimal berusia 35 tahun. Hal tersebut sesuai dengan masukan dari ahli hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Usulan tersebut juga mengacu pada persyaratan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dalam evaluasi pansel didapatkan batas umur minimal 35 tahun. Itu sesuai dengan PP 54/2017. Kalau saya lebih senang tidak ada batas umur, tapi nanti dibilang KKN," ungkapnya.
Oleh karena itu, Eri meminta maaf kepada seluruh pemuda yang memiliki kemampuan namun terkendala dengan batasan umur.
"Saya sebenarnya ingin beri kesempatan kepada kepada pemuda-pemuda potensial yang bisa memimpin agar ikut seleksi" ujarnya.
Menurut Eri, kalau pemuda yang mendaftar, mereka tidakan akan datang dengan ambisi mencari jabatan atau mengandalkan siapa di belakangnya. Mereka, lanjut dia, akan datang berdasarkan kemampuan kalau mereka bisa memimpin.
"Tapi karena batasan umur di PP, jadi membuat mereka harus tertutup kesempatannya untuk berkompetisi," terangnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta maaf kepada seluruh pemuda yang potensial karena tidak bisa mendaftar dalam jajaran direksi PDAM Surabaya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News