Ternyata Ada 5 Orang Terjaring OTT KPK di Surabaya, 3 Jadi Tersangka, 2 Lainnya?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - KPK akhirnya menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.
Dua orang tersangka lainnya ialah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
"KPK meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Jumat (21/1) dini hari.
Dia pun memerinci peran masing-masing tersangka, yakni pengacara Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima, panitera Hamdan (HD) serta hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Nawawi menerangkan peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penemuan bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, OTT KPK di Surabaya pada Rabu (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB menjaring lima orang.
Selain ketiga tersangka tersebut, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris Kuasa Hukum HK berinisial DW.
Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK membeberkan lima orang yang mereka tangkap dari OTT di Surabaya, Rabu (19/1). Hakim PN Surabaya dan dua lainnya jadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News