Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan Heru Hanindyo sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ya, sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (20/12).
Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Adapun alasan ditolaknya gugatan praperadilan itu lantaran perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur.
"Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo adalah tersangka suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/12).
Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo dalam suap vonis bebas kasus Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News