3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi & Suap Rp4,67 Miliar
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah serta mata uang asing.
Dugaan gratifikasi itu terkait kasus suap atas vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur pada tahun 2024.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12), gratifikasi itu di luar suap senilai Rp4,67 miliar yang diterima dalam perkara Ronald Tannur.
“Gratifikasi yang diterima dianggap sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka sebagai hakim,” ungkap JPU Bagus Kusuma Wardhana.
Bagus membeberkan jumlah uang gratifikasi yang diterima masing-masing terdakwa, Erintuah Damanik berupa uang Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia yang ditemukan di rumah dan apartemennya.
Kemudian Heru Hanindyo berupa uang Rp104,5 juta, 18.400 dolar Singapura, 19.100 dolar AS, 100.000 yen Jepang, 6.000 euro, 21.715 riyal Saudi yang disimpan di safe deposit box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Selanjutnya Mangapul berupa uang Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura yang ditemukan di apartemennya.
Namun, para terdakwa tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu 30 hari seperti yang diwajibkan. Selain itu, uang itu juga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima gratifikasi dan suap dalam bentuk uang rupiah dan uang asing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News