Ternyata Ada 5 Orang Terjaring OTT KPK di Surabaya, 3 Jadi Tersangka, 2 Lainnya?
Jumat, 21 Januari 2022 – 08:40 WIB
Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (antara/mcr13/jpnn)
KPK membeberkan lima orang yang mereka tangkap dari OTT di Surabaya, Rabu (19/1). Hakim PN Surabaya dan dua lainnya jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News