Palsukan Identitas Masih Gadis, Perempuan ini Divonis Dua Tahun Penjara

Sabtu, 25 Desember 2021 – 06:43 WIB
Palsukan Identitas Masih Gadis, Perempuan ini Divonis Dua Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Linda saat menjalani sidang vonis atas kasusnya memalsukan identitas. Foto: Dok. PN Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Linda Leo Darmosuwito menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/12). Dia menjalani sidang perkara pemalsuan identitas.

Linda mengaku sebagai gadis, padahal sudah menjadi janda. Dia divonis jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dipenjara sepuluh bulan menjadi dua tahun.

Majelis hakim menyatakan Linda terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah asli. 

Apabila surat itu dipergunakan, berpotensi mendatangkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.

Kemudian, majelis hakim meminta barang bukti satu lembar asli perbuahan akta dikembalikan kepada korban, yakni mantan suami terdakwa.

Menanggapi putusan itu, Iko Kurniawan selaku kuasa hukum pelapor menyatakan kalau vonis yang diberikan oleh majelis hakim patut diapresiasi.

“Kami sebagai kuasa hukum pelapor mengapresiasi,” ujar Iko saat dikonfirmasi, Jumat (24/12).

Perempuan bernama Linda divonis dua tahun penjara karena memalsukan identitas masih gadis, padahal sudah menjadi janda.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News