Palsukan Identitas Masih Gadis, Perempuan ini Divonis Dua Tahun Penjara

Sabtu, 25 Desember 2021 – 06:43 WIB
Palsukan Identitas Masih Gadis, Perempuan ini Divonis Dua Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Linda saat menjalani sidang vonis atas kasusnya memalsukan identitas. Foto: Dok. PN Surabaya

Baca Juga: Penampakan Uang Palsu Rp 3,8 Miliar, Ada 5 Tersangka Terlibat

Berdasarkan keterangan saksi Soetadji Yudho yang menikahkan keduanya, Sugianto dinyatakan berstatus duda, sedangkan Linda belum menikah.

Pengakuan Linda diperkuat dengan surat keterangan belum menikah Nomor: 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tertanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang dan dikuatkan dengan surat pernyataan.

Kemudian, Linda ditahan di Polda Jatim pada 26 Januari-14 Februari 2021 dan Kejati Jatim 15 Februari-26 Maret 2021. 

Saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno menerbitkan surat penahanan Nomor: 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai saat ini. (mcr12/jpnn)

Perempuan bernama Linda divonis dua tahun penjara karena memalsukan identitas masih gadis, padahal sudah menjadi janda.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia