Palsukan Identitas Masih Gadis, Perempuan ini Divonis Dua Tahun Penjara

Baca Juga: Penampakan Uang Palsu Rp 3,8 Miliar, Ada 5 Tersangka Terlibat
Berdasarkan keterangan saksi Soetadji Yudho yang menikahkan keduanya, Sugianto dinyatakan berstatus duda, sedangkan Linda belum menikah.
Pengakuan Linda diperkuat dengan surat keterangan belum menikah Nomor: 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tertanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang dan dikuatkan dengan surat pernyataan.
Kemudian, Linda ditahan di Polda Jatim pada 26 Januari-14 Februari 2021 dan Kejati Jatim 15 Februari-26 Maret 2021.
Saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno menerbitkan surat penahanan Nomor: 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai saat ini. (mcr12/jpnn)
Perempuan bernama Linda divonis dua tahun penjara karena memalsukan identitas masih gadis, padahal sudah menjadi janda.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News