Palsukan Sarung Merek BHS, 4 Warga Sumenep Jadi Tersangka, 1 Orang Uzur

Senin, 18 Oktober 2021 – 23:59 WIB
Palsukan Sarung Merek BHS, 4 Warga Sumenep Jadi Tersangka, 1 Orang Uzur - JPNN.com Jatim
Tersangka pemalsuan sarung merek BHS berinisial RK belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Sumenep dengan alasan sakit. ANTARA Jatim/HO-Subdit Indagsi Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus dugaan pemalsuan sarung merek BHS seperti yang dilaporkan pihak produsen PT Behaestex.

Kasuubdit Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Suryono pun memastikan telah merampungkan proses penyidikan.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Berkas penyidikannya telah lengkap atau P21," kata dia, Senin (18/10).

Empat tersangka semuanya asal Sumenep, antara lain, pemilik toko berinisial RK, pengorder sekaligus penyuplai NH, perantara AZ, dan pembuat sarung AM.

Para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Beberapa waktu lalu, setelah berkas perkaranya P21, pihaknya langsung melimpahkan tahap dua, yaitu barang bukti beserta para tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Namun, sampai saat ini, baru tiga tersangka yang sudah dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejari Sumenep, yaitu NH, AZ, dan AM.

"Sedangkan, tersangka RK belum bisa karena kondisinya sakit. Kami sudah mengecek dengan membawa dokter. Dia hanya bisa terbaring di rumahnya dan usianya sudah 82 tahun," ujar Suryono.

Polda Jatim membongkar kasus dugaan pemalsuan sarung merek BHS seperti yang dilaporkan pihak produsen PT Behaestex.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News