Tak Punya IMB dan PBG, 8 Bangunan di Surabaya Disegel Satpol PP

Selasa, 18 Februari 2025 – 15:37 WIB
Tak Punya IMB dan PBG, 8 Bangunan di Surabaya Disegel Satpol PP - JPNN.com Jatim
Petugas Satpol PP Surabaya menyegel bangunan tak berizin. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menyegel delapan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan bangunan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

"Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) karena bangunan-bangunan ini tidak memiliki IMB atau PBG," kata Agnis, Selasa (18/2).

Agnis menjelaskan sebelum dilakukan penyegelan berdasarkan bantuan penertiban dari DPRKPP Surabaya, pihaknya secara humanis dan persuasif mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan tentang penyegelan.

"Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik bangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke penyegelan," ujarnya.

Adapun delapan bangunan di wilayah Surabaya barat yang ditertibkan petugas Satpol PP Surabaya merupakan konstruksi yang masih dalam proses pembangunan.

"Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja sehingga kami minta para pekerja di sana meninggalkan bangunan tersebut," ucapnya.

Dia menyatakan Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP Surabaya guna melakukan penindakan terhadap bangunan yang tak memiliki IMB atau PBG.

Satpol PP Surabaya menyegel delapan bangunan karena tidak memiliki IMB dan PBG.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News