Satpol PP Bongkar 7 Pagupon di Gubeng Masjid yang Diduga Digunakan Berjudi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tujuh rumah burung atau pagupon di Jalan Gubeng Masjid dibongkar oleh Satpol PP Kota Surabaya karena disinyalir digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian, Kamis (6/3).
Kasi Trantibum Kecamatan Tambaksari Djoko Susilo mengatakan penertiban itu merupakan tindak lanjut dari aduan warga terkait adanya indikasi ajang perjudian oleh warga di wilayah tersebut.
Satpol PP Surabaya pun membongkar pagupon yang berada di sepanjang bantaran sungai, maupun yang berada di atas rumah warga.
“Kami tindaklanjuti aduan warga tersebut, penertiban ini kami lakukan dengan melakukan pembongkaran pada beberapa pagupon yang ada di wilayah Gubeng Masjid ini,” kata Djoko.
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Surabaya bersama perangkat wilayah setempat telah memberikan surat peringatan serta dilanjutkan dengan sosialisasi kepada para pemilik pagupon tersebut.
“Tanggal 24 Februari 2025, kami berikan surat peringatan secara tertulis yang disampaikan oleh pihak RW melalui pendekatan kepada warga. Selanjutnya kami lanjutkan dengan surat peringatan kedua, yang kami berikan 26 Februari lalu,” jelasnya.
Dalam pelaksanaanya, sebanyak tujuh pagupon berhasil di tertibkan. Adapun empat di antaranya diturunkan secara mandiri oleh warga.
“Sisanya, sebanyak tiga pagupon dibantu oleh petugas untuk diturunkan,” ujar dia.
Sebanyak tujuh rumah burung atau pagupondi Jalan Gubeng Masjid dibongkar oleh Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (6/3)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News