Satpol PP Surabaya Copot Reklame Ilegal di Jalan Made, Bahayakan Pengendara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menertibkan tiang reklame ilegal berukuran 2x3 meter di Jalan Raya Made lantaran tak memiliki izin dan dianggap membahayakan pengendara lantaran berdiri di bahu jalan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu, mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Selain mengurangi potensi bahaya bagi pengguna jalan, kami lakukan penertiban sesuai aturan," kata Yudhistira, Rabu (26/3).
Dia menjelaskan saat hendak membongkar reklame tersebut, pihaknya menemukan stiker pelanggaran karena tidak mengantongi izin.
Penertiban tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Reklame serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk menegakkan aturan tersebut, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan dan memastikan keberadaan reklame terpasang tidak membahayakan warga.
Baca Juga:
"Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menertibkan reklame, jaringan utilitas udara, fiber optik dan tower yang tidak berizin. Jika pemilik reklame tidak segera mengurus izin sesuai regulasi, kami akan mengambil tindakan tegas," tuturnya.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan izin sebelum memasang reklame agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kepentingan publik. (antara/mcr12/jpnn)
Satpol PP Surabaya menertibkan reklame ilegal yang membahayakan pengendara di Jalan Raya Made.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News