Pemkot Surabaya Segel 21 Kamar di Rusun Romokalisari yang Menunggak Sewa

Selasa, 04 Juni 2024 – 21:30 WIB
Pemkot Surabaya Segel 21 Kamar di Rusun Romokalisari yang Menunggak Sewa - JPNN.com Jatim
Petugas Satpol PP menyegel unit kamar yang penghuninya tunggak uang sewa di Rusun Romokalisari, Surabaya, Senin (3/6). ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 21 unit kamar di Rusun Romokalisari disegel oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Satpol PP Surabaya lantaran penghuni menunggak pembayaran sewa.

Penyegelan rusun itu menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010, yang diubah dengan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan penyegelan itu dilakukan karena penghuni unit kamar sudah menunggak selama satu tahun.

“Dari DPRKPP sudah melayangkan surat peringatan, dari Satpol PP juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan sempat kami panggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Agnis tertulis, Selasa (4/6).

Saat penyegelan, dari 21 unit kamar, enam unit tak dihuni sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada barang yang tertinggal. Adapun 15 unit kamar lainnya masih terdapat barang sehingga petugas mengosongkan unit terlebih dahulu dari barang-barang pemilik sebelumnya.

“Teknis dari pengosongan ini kami buka unit kamarnya, kalau memang kuncinya sudah diganti penghuni rusun maka akan kami buka paksa. Pengosongan disaksikan DPRKPP, perangkat RT RW, dan kelurahan. Jadi pada saat pengosongan, untuk barang-barang kami keluarkan,” ujarnya.

Selain penyegelan karena tidak membayar sewa, pihaknya juga akan menertibkan rusun, jika pemilik unit tidak membayar retribusi, dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemiliknya.

“Penertiban yang kami lakukan ini karena adanya surat permohonan bantuan penertiban penyegelan dan pengosongan unit rusun dari pihak DPRKPP. Kami lakukan penyegelan dengan pemasangan stiker pelanggaran dan police line,” ujarnya.

Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya Adinda Setyoningrum menambahkan penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan, jika ada yang melanggar.

DPRKPP dan Satpol PP Surabaya menyegel 21 unit kamar di Rusun Romokalisari yang menunggak bayar sewa.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News