PBH Perhakhi Nilai Penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih
![PBH Perhakhi Nilai Penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/08/ketua-umum-pusat-bantuan-hukum-perhimpunan-penasihat-dan-kon-zbiy.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution menyayangkan sikap pemerintah dalam merevisi KUHAP dengan menerapkan asas Dominus Litis dalam hukum yang dilakukan kepolisian di RKUHAP.
Menurut Pitra, jika kewenangan Dominus Litis diberikan kepada jaksa akan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum serta mengambil alih peran kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan perkara.
"Asas Dominus Litis yang menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dapat mengganggu kewenangan kepolisian," ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2).
Dia menilai kewenangan jaksa seharusnya hanya sebatas meneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan melakukan penuntutan di pengadilan.
"Jika RKUHAP ini disahkan maka jaksa akan memiliki kewenangan yang berpotensi melemahkan penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara," katanya.
Selain itu, hal tersebut juga dapat menimbulkan standar ganda dalam sistem peradilan pidana, menciptakan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan, serta membuka peluang konflik kepentingan antara kejaksaan dan kepolisian.
Apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yg dilimpahkan oleh kepolisian, tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum yang menghasilkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Menurutnya, tugas utama dari pembaharuan KUHAP itu semestinya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Ketua UMUM PBH PERHAKHI Kritik RKUHAP Pitra Romadoni Nasution menilai Dominus Litis berpotensi menimbulkan dualisme hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News