Ahli Hukum Unair Sebut RUU KUHAP Harus Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana

Selasa, 28 Januari 2025 – 12:37 WIB
Ahli Hukum Unair Sebut RUU KUHAP Harus Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana - JPNN.com Jatim
Ahli hukum tata negara Universitas Airlangga Surabaya Dr Radian Salman. Foto: Dok. Pribadi Radian.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unair Dr Radian Salman mengungkapkan RUU KUHAP seharusnya diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum yang mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk tercapainya keadilan.

Menurutnya, sistem peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system) harus berprinsip pada keseimbangan antara lembaga yang terlibat.

"Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)," ungkap Radian tertulis, Selasa (28/1).

Dia menjelaskan pentingnya diferensiasi sosial, yaitu pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian dan tugas penuntun yang menjadi kewenangan kejaksaan.

"Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007," katanya

Radian menilai jika pasal-pasal dalam RUU KUHAP, seperti Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30b disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal itu berpotensi menciptakan dualisme prosedur penyelidikan, yang akan melemahkan sistem peradilan pidana.

Dia juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam sistem peradilan pidana, baik secara vertikal maupun horizontal, untuk mencegah dominasi kekuasaan oleh satu lembaga tertentu.

"Khususnya pada pengawasan secara horisontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain," katanya.

Ahli Hukum Unair Radian Salman menilai RUU KUHAP perlu dirancang untuk menghindari tumpang tindih dan dominasi lembaga.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News