Akademisi Unair Sebut RUU KUHAP Berpotensi Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Unair Dr Prawitra Thalib, S.H.,M.H.,ACIArb., menilai RUU KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat karena tumpang tindih kewenangan.
Prawitra menilai RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b disahkan bakal menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Itu malah akan berpotensi membuat ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” kata Prawitra dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).
Dia menyatakan wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan kebijakan itu sudah tepat, strategis, dan sesuai prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik.
Menurutnya, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
“Kepolisian merupakan lembaga yang paling tepat menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat,” ujarnya.
Prawitra menilai pemberian kewenangan penyelidikan pada kejaksaan sangat bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional karena masing-masing institusi sudah jelas kewenangannya.
"Jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," ucapnya.
Akademisi Unair menilai RUU KUHAP jika disahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News