KUHAP Baru Dinilai Lemahkan Peran Hakim & Ganggu Keseimbangan Penegakan Hukum
![KUHAP Baru Dinilai Lemahkan Peran Hakim & Ganggu Keseimbangan Penegakan Hukum - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/08/pakar-hukum-pidana-um-surabaya-samsul-arifin-foto-source-for-4qoz.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Samsul Arifin.
Arifin menilai rancangan KUHAP yang baru memperluas kewenangan kejaksaan secara berlebihan sehingga berpotensi mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
“Jika sebelumnya asas Dominus Litis memberikan kontrol kepada kejaksaan dalam batasan tertentu, rancangan baru justru memperkuat posisi kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolut,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2).
Salah satu kewenangan tambahan yang menjadi sorotan adalah hak intervensi Kejaksaan, jika dalam waktu 14 hari kepolisian tidak mengambil tindakan atas suatu perkara.
"Kewenangan ini memunculkan perdebatan terkait keseimbangan peran antar-lembaga penegak hukum. Selama ini, tahap penyelidikan dan penyidikan adalah ranah kepolisian dan saya melihat tidak ada masalah dalam sistem yang berlaku," katanya.
Tak hanya itu, rancangan KUHAP yang baru juga menimbulkan kekhawatiran dalam hal penentuan sah atau tidaknya tindakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan. Selama ini, mekanisme pra-peradilan memungkinkan hakim untuk menentukan keabsahan tindakan hukum tersebut.
“Hakimlah yang seharusnya berwenang menilai apakah suatu proses hukum telah dilakukan sesuai aturan atau melanggar hak asasi tersangka. Namun, rancangan baru berpotensi menggeser kewenangan ini ke Kejaksaan sebelum perkara diajukan ke pengadilan,” ucapnya.
Arifin pun menolak argumen bahwa perubahan ini bertujuan untuk efisiensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, efisiensi bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan sistem peradilan. Jika Kejaksaan diberikan kontrol yang terlalu besar, prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana bisa terganggu.
Pakar Hukum Pidana UM Surabaya Samsul Arifin menilai KUHAP baru berpotensi mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News