Akademisi Nilai RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

Minggu, 09 Februari 2025 – 13:40 WIB
Akademisi Nilai RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum - JPNN.com Jatim
Akademisi sekaligus pakar hukum Dr Hery Firmansyah, SH, M.Hum, MPA, CTL, CLA, CMLC, CCCS, C.Med. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Akademisi sekaligus pakar hukum Dr Hery Firmansyah, SH, M.Hum, MPA, CTL, CLA, CMLC, CCCS, C.Med, menyoroti rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang digodok pemerintah.

Menurut Hery, perubahan KUHAP harus dilakukan secara matang dan relevan. Dia mengingatkan agar revisi tidak justru menciptakan persoalan baru dalam implementasi hukum di Indonesia.

"Kita tidak ingin pasal yang dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan elite, yang kemudian menjadi dosa jariyah setelahnya," ucap Hery dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2).

Hery menilai salah satu isu krusial dalam revisi KUHAP adalah terkait kewenangan penyidikan dan batasan tugas penegak hukum. Sistem hukum yang berlaku saat ini sudah mengatur fungsi dan kewenangan masing-masing institusi secara jelas dalam sistem peradilan pidana.

"Menurut saya pribadi tentunya sudah dipikirkan secara arif dan bijaksana dengan matang oleh pembentuk UU saat itu dengan alasan agar saling tidak terjadi overlapping antar tugas penegak hukum dan menghadirkan profesionalitas," tuturnya.

Hal itu, kata dia membuat suatu iklim penegakan hukum yang menjalankan mekanisme check and balances. Akhirnya bermuara pada kemunculan masalah kesetaraan dalam sistem peradilan pidana yang dijalankan.

Hery menuturkan secara pribadi dia sepakat dengan pasal KUHAP yang diadopsi saat ini. Asas diferensiasi fungsional yang mengatur secara rapi dan sangat professional penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan pidana yang sifatnya terpadu.

Dia juga menganggap kerja masing-masing penegak hukum ini sesuai dengan fungsinya, bahwa penyidikan ada di kepolisian. Adapun penuntutan di kejaksaan dan memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ada di kewenangan ranah kehakiman.

Akademisi menyoroti revisi KUHAP, sebut bisa menjadi dosa jariyah bagi yang menerapkannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News