PBH Perhakhi Nilai Penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih
Sabtu, 08 Februari 2025 – 18:32 WIB
![PBH Perhakhi Nilai Penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/08/ketua-umum-pusat-bantuan-hukum-perhimpunan-penasihat-dan-kon-zbiy.jpg)
Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI) Pitra Romadoni Nasution. Foto: Dok. Pribadi Pitra.
"Bukan menimbulkan multitafsir baru yang men-trigger terjadi konflik kepentingan penegakan hukum antarinstitusi dan tumpang tindih kewenangan-kewenangan," tuturnya.
Hal itu, kata dia, membuat ketidakjelasan penegakan hukum. Kedua institusi ini berwenang menghentikan perkara pidana apabila RKUHAP tersebut disahkan. Selain kewenangan penuntutan, jaksa juga memiliki kewenangan pengendalian penyidikan.
"Ini tentu berpotensi terjadinya abuse of power dalam proses penegakan hukum dalam menciptakan kepastian hukum," kata Pitra. (mcr12/jpnn)
Ketua UMUM PBH PERHAKHI Kritik RKUHAP Pitra Romadoni Nasution menilai Dominus Litis berpotensi menimbulkan dualisme hukum.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News