Forum Pascasarjana Unair Bahas Wewenang Polri Berasal dari Konstitusi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekolah Pascasarjana Unair menggelar forum untuk membahas pembaharuan hukum acara pidana yang berkaitan dengan wewenang kepolisian.
Acara yang dilaksanakan secara online dan offline itu menghadirkan empat narasumber., yakni Pascasarjana Unair Irjen (Purn) Dr Dra Juansih, SH., M.Hum, Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair Dr. Radian Salman.
Kemudian Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair Prof Dr Sri Winarsi, S.H dan Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair Dr Prawitra Thalib.
Winarsi mengatakan dalam pembaruan rancangan KUHAP (RKUHAP) harus dilihat bahwa Polri merupakan lembaga yang kewenangannya diatur secara konstitusi dalam UUD 1945,
"Kewenangan Polri kedudukannya sangat tinggi. Kewenangan dalam UUD 1945 diimplementasikan dalam UU Polri, ini harus diperkuat bukan digerogoti," ungkap Winarsi.
Hal serupa juga disampaikan Dr Prawitra Thalib. Dia mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengetahui kewenangan Polri
“Kami membahas secara general kewenangan yang dimiliki Polri. Kemudian adanya pembaharuan hukum acara pidana, apakah berimplikasi pada kewenangan tersebut, lalu bagaimana substansi utama dalam kewenangan tersebut," jelasnya.
Dari pembahasan itu diketahui Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi negara tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kewenangannya meliputi penegakan hukum, yakni penyelidikan dan penyidikan.
Dalam forum akademik Unair, para pakar hukum menyoroti dampak pembaruan hukum acara pidana terhadap wewenang Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News