Akademisi Unair Sebut RUU KUHAP Berpotensi Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Kamis, 23 Januari 2025 – 22:05 WIB
Akademisi Unair Sebut RUU KUHAP Berpotensi Menimbulkan Ketidakpastian Hukum - JPNN.com Jatim
Kaprodi Magister kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Dr. Prawitra Thalib,S.H.,M.H.,ACIArb. Foto: Dok. Pribadi Prawitra.

Dia pun mencontohkan ketika kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pidana umum membuat batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur.

Tumpang tindih kewenangan ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

“Sudah seharusnya wewenang penyidikan sudah tepat ketika berada pada instansi kepolisian saja. Sebagaimana hal hanya dengan kejaksaan dengan fungsi penuntutannya," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Akademisi Unair menilai RUU KUHAP jika disahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News