Akademisi Unair Sebut RUU KUHAP Berpotensi Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Kamis, 23 Januari 2025 – 22:05 WIB
Dia pun mencontohkan ketika kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pidana umum membuat batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur.
Tumpang tindih kewenangan ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.
“Sudah seharusnya wewenang penyidikan sudah tepat ketika berada pada instansi kepolisian saja. Sebagaimana hal hanya dengan kejaksaan dengan fungsi penuntutannya," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Akademisi Unair menilai RUU KUHAP jika disahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News